Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Badan Gizi Nasional dapat menyelesaikan salah satu program prioritas dalam penguatan tata kelola kelembagaan dan keterbukaan informasi publik, yaitu pembangunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Gizi Nasional.

 

Di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, ketersediaan dokumen hukum dan kebijakan yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses merupakan kebutuhan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Kehadiran JDIH Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi sarana penyebarluasan informasi hukum yang berkaitan dengan kebijakan, peraturan, keputusan, serta dokumen hukum lainnya di bidang gizi dan kesehatan masyarakat.

 

Pembangunan JDIH ini berlandaskan pada ketentuan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  3. Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional; serta
  4. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Badan Gizi Nasional.

 

Melalui JDIH ini, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional berkomitmen untuk menyediakan dokumentasi hukum yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan — baik internal maupun masyarakat luas — guna memperkuat pelaksanaan kebijakan gizi yang berbasis bukti dan regulasi.

 

Kompilasi peraturan dan produk hukum yang terhimpun di dalam JDIH ini mencakup berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman, serta naskah/produk hukum lainnya yang berkaitan tentang kebijakan gizi nasional.

 

Keberadaan JDIH Badan Gizi Nasional diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi hukum dan kebijakan di bidang gizi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk pengambilan keputusan, pembinaan hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Kami Ucapkan Terima Kasih kepada seluruh Tim Pengelola JDIH, pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam terwujudnya sistem JDIH ini. Semoga kerja sama dan dedikasi tersebut menjadi amal kebaikan yang diridhai oleh Allah SWT.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.